READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status penyelidikan ke penyidikan terkait penyelewengan dana APBD provinsi papua yang di lakukan oleh Lukas Enembe.
Direktur Penyidikan sekaligus Plt deputi penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan tim nya sudah mendalami dana yang di gunakan Lukas Enembe untuk bermain judi di Singapura.
“Ini penyelidikan nya sudah pada pada tahap akhir ya,” Kata Asep di Gedung Merah Putih KPK. Jum’at (11/8) lalu.
“Iya betul (Masuk ke penyidikan),” Ucapnya.
Terkait kerugian keuangan negara atas kasus tersebut, Asep masih belum dapat memastikan jumlah keseluruhan nya. Ketika di tanya pasal yang di gunakan untuk menjerat Lukas terkait penyelewengan dana APBD, diri nya dapat memastikan bahwa Lukas akan di jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.