“Sampai kita pernah juga bikin petisi penyelidik dan penyidik membuat petisi kepada pimpinan KPK Pak Agus Raharjo dkk, agar memproses deputi penindakan saat itu, Firli,” tambahnya.

Tidak hanya pelanggaran yang di lakukan Firli yang diungkap Aulia. Aulia juga meembandingkan waktu terbit nya Sprindik sebelum Firli Menjabat.

“Kalau dulu setelah terbit sprindik, pimpinan beserta humas atau jubir turun ke bawah melakukan jumpa pers, mengumumkan telah di terbitkan sprindik dan telah di tetapkan tersangka,” ucapnya.

Namun saat Firli menjabat, lanjut Aulia, hal tersebut di ubah dan memakan waktu yang cukup lama.

“Bahwa setelah terbit sprindik itu tidak langsung di umumkan. Yang jelas baru di umumkan ketika akan di lakukan penahanan. Jadi ada rentang waktu yang begitu lama,” pungkasnya (Ardi).

Ramadhan 2025