“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi,” ucapnya.

Lebih jauh, OJK menemukan, data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil. Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. 

OJK menegaskan, akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. OJK juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC).

Sehingga dapat ikut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Atau pun konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (AHK)