READNEWS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tak mudah dalam memberikan informasi data pribadi kepada siapapun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, merespons kasus di Situbondo, Jawa Timur di mana sejumlah warga membeli minyak goreng murah dengan syarat di foto dengan menggunakan KTP.

“Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus. Seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, hingga tawaran kerja,” ujar Friderica, Sabtu (20/07/2024).

Karenanya, konsumen dan masyarakat diminta agar selalu berhati-hati, serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan. Atau mengunduh file dari orang tidak dikenal. 

Apalagi, sampai memberikan informasi data pribadi, seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain. 

Ramadhan 2025