READNEWS.ID, METROPOLITAN – Kepolisian Republik indonesia berencana mengganti nomor pada Surat izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP.
“Langkah ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia,” kata Direktur Korlantas Mabes Polri Brigjen Yusri Yunus.
Yusri mengatakan bahwa perubahan ini sedang di rancang agar praktik seperti membuat SIM baru di kota lain meskipun sudah memiliki SIM aktif tidak akan terjadi lagi.
Lebih lanjut Yusri menyatakan penggunaan NIK yang tercantum di KTP sebagai nomor SIM akan mempermudah kepolisian dalam mengakses data seseorang jika di perlukan untuk penyelidikan.
Tidak hanya itu, rencana tersebut akan memastikan bahwa setiap individu hanya bisa memiliki satu SIM untuk setiap jenis, misalnya SIM A hanya satu dan SIM C hanya satu.
“Itu namanya single data,” katanya.
“Hal ini bertujuan untuk validitas data dan menghindari kepemilikan ganda,” jelasnya.