Setahun sudah Heru Budi menduduki jabatan strategis ini. Tepatnya, pada 29 September 2023, ia telah menjalani evaluasi satu tahun kinerjanya dalam memimpin Ibu Kota.

Merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Orang yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur harus berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

Adapun Pj bupati dan Walikota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Adapun penunjukan Pj Kepala Daerah merupakan amanat Undang-Undang Pilkada untuk mengisi kekosongan jabatan dikarenakan semua Pilkada yang akan datang digelar secara serentak pada 27 November 2024. (AHK)