READNEWS ID, POSO – Langkah kejaksaan negeri (Kejari) Poso yang telah meningkatkan status penyidikan akan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada perkara proyek Konstruksi Dinding Penahan Tanah dalam kegiatan Preservasi Jalan Tumora – Dalam Kota Poso – Tagolu – Tentena – Taripa, mendapat dukungan serta apresiasi positif dari berbagai elemen masyarakat di kabupaten Poso.
Seperti yang disampaikan salah seorang pakar hukum dan juga dosen pengajar di fakultas hukum, universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, Dr.Yusran. Ma’ruf, SH .MH, menanggapi secara positif upaya hukum, berupa pengungkapan dugaan tipikor pada proyek Preservasi jalan Tumora – Dalam kota Poso – Tagolu – Tentena – Taripa, dengan nilai anggaran APBN tahun 2023, kurang lebih 66,9 Milyar Rupiah.
“Langkah langkah terkait pengungkapan dugaan perkara Tipikor pada proyek ini sudah sangat tepat” ungkap Yusran saat di konfirmasi via Ponselnya Jumat (04/07/2025).
Lebih jauh kata yusran, sebagai warga masyarakat yang juga sebagai penerima manfaat akan proyek tersebut, mendukung sepenuhnya terkait pengungkapan perkara ini, dengan telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh pihak kejaksaan Negeri Poso. “ini patut diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat Poso” urainya .
Upaya pihak Kejari Poso juga dinilai sangat profesional serta benar benar menerapkan nilai transparansi (keterbukaan) dengan merilis setiap perkembangan melalui media massa. “Dengan di publisnya setiap perkembangan dalam penanganan perkara, hal tersebut menegaskan bahwa pihak kejaksaan benar benar transparan dalam pengungkapan perkara ini” tambah Yusran.
Lebih jauh kata Yusran, kenapa masyarakat sangat antusias terkait pengungkapan perkara ini, tidak lain karena proyek Preservasi jalan merupakan proyek yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat secara luas.
Bahkan saking vitalnya infratruktur yang di bagun tersebut kata Yusran, bukan hanya bersentuhan dengan kepentingan masyarakat kabupaten Poso semata. Tapi ruas jalan yang dibangun merupakan satu satunya akses yang melintas di kabupaten Poso yang menghubungkan kota kota besar yang ada di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, sulawesi Utara serta kota kota besar lainnya.
Namun demikian Yusran juga menegaskan, apapun spirit juang dalam rangka penegakan hukum yang telah dan akan diakukan oleh pihak Kejari Poso, juga harus tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah (presumption of innocence). (SYM)





