Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan, H Zulkifli Lubis, mengakui adanya praktek Pungli berkedok Parkir liar di Lapangan. Tapi menurutnya, pihaknya tak memiliki kewenangan terkait Parkir liar di Lapangan tersebut.

Menurutnya, terkait Parkir, hal ini merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan Padangsidimpuan. Ia mengaku, jumlah titik Parkir yang resmi yang di keluarkan pemerintah, masih belum jelas.

“Dan kami, selaku penegak Perda, jika ada praktek Pungli berkedok Parkir akan berkoordinasi ke Kepolisian. Baik itu Polres Padangsidimpuan maupun Polda Sumatera Utara,” tutur Zulkifli.

“Sejujurnya, kita ingin Kota Padangsidimpuan bersih dari praktek Pungli. Sehingga, pengunjung yang datang ke Kota Padangsidimpuan nyaman dan tenang,” imbuh Kasat Pol menutup.