SSS turut menyaksikan pemeriksaan ini. Dan, dari hasil pemeriksaan ternyata plastik itu berisi 7.18 Gram berikut selembar kertas putih. Selain itu, petugas juga amankan satu unit sepeda motor warna hitam tanpa TNKB milik SSS.

Kepada petugas, SSS mengaku telah mendapatkan barang haram ini dari seorang laki-laki berinisial M. M, juga berasal dari Kabupatan Tapsel. Tapi nahas, saat lakukan pengembangan dan pemeriksaan ke Rumah M, ia keburu melarikan diri.

“Selanjutnya tersangka (SSS-red) dan barang bukti kami bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat.