Menurut Satochid Kartanegara, seorang maha guru hukum pidana dan hukum acara pidana, penyertaan atau deelneming adalah apabila dalam satu delik, tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang. Menurut doktrin tersebut, deelneming berdasarkan sifatnya terdiri atas:

  1. Deelneming yang berdiri sendiri, yakni pertanggung jawaban dari setiap peserta dihargai sendiri-sendiri;
  2. Deelneming yang tidak berdiri sendiri, yakni pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan dari perbuatan peserta yang lain.

Lebih lanjut, klasifikasi pelaku penyertaan yang dimaksud dalam Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku (Plegen, Dader)

Dalam arti sempit, pelaku adalah mereka yang melakukan tindak pidana. Sedangkan dalam arti luas meliputi keempat klasifikasi pelaku Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu mereka yang melakukan perbuatan, mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang turut serta melakukan dan yang menganjurkan.

  1. Menyuruh Melakukan (Doenplegen, Medelijke Dader)

Seseorang ingin melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi dia tidak melaksanakannya sendiri. Dia menyuruh orang lain untuk melaksanakannya. Dalam penyertaan ini, orang yang disuruh tidak akan dipidana, sedang orang yang menyuruhnya dianggap sebagai pelakunya.

  1. Turut Serta Melakukan (Medeplegen, Mede Dader)

Medeplegen/mede dader adalah mereka yang ikut serta dalam suatu tindak pidana. Terdapat syarat dalam bentuk mereka yang turut serta, antara lain:

  1. ada kerja sama secara sadar dari setiap peserta tanpa perlu ada kesepakatan, tapi harus ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana; dan
  2. ada kerja sama pelaksanaan secara fisik untuk melakukan tindak pidana.
  1. Penganjur (Uitlokker)

Penganjur adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP.

Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 20 UU 1/2023 dijelaskan lebih lanjut beberapa unsur pasalnya, antara lain:

  1. Yang dimaksud “dengan perantaraan alat”, misalnya remote control yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan tindak pidana. Lalu, dalam hal “menyuruh melakukan”, orang yang disuruh untuk melakukan tindak pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.
  2. Yang dimaksud dengan “turut serta melakukan tindak pidana” adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta melakukan tindak pidana harus memenuhi semua unsur tindak pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama. Dalam turut serta melakukan tindak pidana, perbuatan masing-masing orang dilihat sebagai satu kesatuan.
  3. Yang dimaksud dengan “menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana”, termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu.

Olehnya, penjelasan diatas menimbulkan silang pendapat dikalangan masyarakat, siapa saja yang terlibat dalam permasalahan tersebut. Siapa tersangka lainnya? Apakah ex Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rachmansyah Ismail yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Morowali ikut terlibat? Atau ada tersangka lain yang disinyalir punya bekingan kuat hingga luput dari pantauan awak media?. Patut dicari tahu kebenaran siapa saja aktor yang secara bersama melawan hukum tersebut.

Kita tunggu saja perkembangan penelusuran awak media readnews.id selanjutnya yang tengah mencari jejak aktor tersangka lain terkait Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen IUP PT. DDDAJ.