READNEWS.ID, EDITORIAL – Dugaan pemalsuan dokumen untuk administrasi perijinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Denga Deo Abadi Jaya (PT.DDDAJ) diduga kuat tidak saja melibatkan ex Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, Mohammad Rifani Pakamundi (MRP) yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Bupati (Pj) Kabupaten Donggala, tapi juga diduga ada tersangka lain yang belum terungkap ke publik.
Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka yang dilayangkan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri No. B/33/VII/RES.5.5./2023/Tipidter, terdapat pasal 55 KUHP yang menarik untuk di bedah sebab mengarah pada penyertaan atau deelneming. Yaitu, apabila dalam satu delik, tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang.
Ketentuan pasal mengenai dugaan tindak pidana penyertaan diatur dalam Pasal 55 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 55 KUHP | Pasal 20 UU 1/2023 |
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 3. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. | Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika: 1. Melakukan sendiri tindak pidana; 2. Melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; 3. turut serta melakukan tindak pidana; atau 4. menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan. |
Berkenaan hal tersebut, dalam surat yang dilayangkan Bareskrim polri juga memuat Pasal 56 KUHP yang mana pasal tersebut mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan apabila mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan penjelasan pasal 55 dan 56 KUHP tersebut maka patut diduga ada pelaku lain yang secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum dan kemungkinan juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.