READNEWS.ID, EDITORIAL – Dugaan pemalsuan dokumen untuk administrasi perijinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Denga Deo Abadi Jaya (PT.DDDAJ) diduga kuat tidak saja melibatkan ex Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, Mohammad Rifani Pakamundi (MRP) yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Bupati (Pj) Kabupaten Donggala, tapi juga diduga ada tersangka lain yang belum terungkap ke publik.

Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka yang dilayangkan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri No. B/33/VII/RES.5.5./2023/Tipidter, terdapat pasal 55 KUHP yang menarik untuk di bedah sebab mengarah pada penyertaan atau deelneming. Yaitu, apabila dalam satu delik, tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang.

Bunyi Pasal 55 KUHP

Ketentuan pasal mengenai dugaan tindak pidana penyertaan diatur dalam Pasal 55 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:

Pasal 55 KUHPPasal 20 UU 1/2023
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

3. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:

1. Melakukan sendiri tindak pidana;

2. Melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;

3. turut serta melakukan tindak pidana; atau

4. menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Berkenaan hal tersebut, dalam surat yang dilayangkan Bareskrim polri juga memuat Pasal 56 KUHP yang mana pasal tersebut mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan apabila mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan penjelasan pasal 55 dan 56 KUHP tersebut maka patut diduga ada pelaku lain yang secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum dan kemungkinan juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Satochid Kartanegara, seorang maha guru hukum pidana dan hukum acara pidana, penyertaan atau deelneming adalah apabila dalam satu delik, tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang. Menurut doktrin tersebut, deelneming berdasarkan sifatnya terdiri atas:

  1. Deelneming yang berdiri sendiri, yakni pertanggung jawaban dari setiap peserta dihargai sendiri-sendiri;
  2. Deelneming yang tidak berdiri sendiri, yakni pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan dari perbuatan peserta yang lain.

Lebih lanjut, klasifikasi pelaku penyertaan yang dimaksud dalam Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku (Plegen, Dader)

Dalam arti sempit, pelaku adalah mereka yang melakukan tindak pidana. Sedangkan dalam arti luas meliputi keempat klasifikasi pelaku Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu mereka yang melakukan perbuatan, mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang turut serta melakukan dan yang menganjurkan.

  1. Menyuruh Melakukan (Doenplegen, Medelijke Dader)

Seseorang ingin melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi dia tidak melaksanakannya sendiri. Dia menyuruh orang lain untuk melaksanakannya. Dalam penyertaan ini, orang yang disuruh tidak akan dipidana, sedang orang yang menyuruhnya dianggap sebagai pelakunya.

  1. Turut Serta Melakukan (Medeplegen, Mede Dader)

Medeplegen/mede dader adalah mereka yang ikut serta dalam suatu tindak pidana. Terdapat syarat dalam bentuk mereka yang turut serta, antara lain:

  1. ada kerja sama secara sadar dari setiap peserta tanpa perlu ada kesepakatan, tapi harus ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana; dan
  2. ada kerja sama pelaksanaan secara fisik untuk melakukan tindak pidana.
  1. Penganjur (Uitlokker)

Penganjur adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP.

Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 20 UU 1/2023 dijelaskan lebih lanjut beberapa unsur pasalnya, antara lain:

  1. Yang dimaksud “dengan perantaraan alat”, misalnya remote control yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan tindak pidana. Lalu, dalam hal “menyuruh melakukan”, orang yang disuruh untuk melakukan tindak pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.
  2. Yang dimaksud dengan “turut serta melakukan tindak pidana” adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta melakukan tindak pidana harus memenuhi semua unsur tindak pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama. Dalam turut serta melakukan tindak pidana, perbuatan masing-masing orang dilihat sebagai satu kesatuan.
  3. Yang dimaksud dengan “menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana”, termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu.

Olehnya, penjelasan diatas menimbulkan silang pendapat dikalangan masyarakat, siapa saja yang terlibat dalam permasalahan tersebut. Siapa tersangka lainnya? Apakah ex Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rachmansyah Ismail yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Morowali ikut terlibat? Atau ada tersangka lain yang disinyalir punya bekingan kuat hingga luput dari pantauan awak media?. Patut dicari tahu kebenaran siapa saja aktor yang secara bersama melawan hukum tersebut.

Kita tunggu saja perkembangan penelusuran awak media readnews.id selanjutnya yang tengah mencari jejak aktor tersangka lain terkait Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen IUP PT. DDDAJ.