Lebih lanjut, Ramdan menjelaskan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan jika ada pengajuan dari pihak terkait sebgaimana yang dialami Mentan SYL terkait dugaan pemerasan dari pimpinan KPK.

“Karena sifat dari perlindungan di lakukan atas permohonan dari yang bersangkutan atau subjek hukum. Baik itu diri sendiri, pihak yang mewakili, keluarga, atau Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerasan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri membantah tudingan tersebut. Menurutnya, KPK tidak pernah berkomunikasi kepada pihak yang sedang berperkara di KPK.

“Kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, apa lagi meminta sesuatu apalagi di sebut dengan pemerasan. Saya katakan tidak pernah,” kata Firli di gedung KPK, kamis (5/10) lalu.

Di sisi lain Polda Metro Jaya telah menaikan status penyelidikan ketahap penyidikan atas kasus dugaan pemerasan tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, telah menemukan cukup bukti untuk menaikan ketahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada hari jumat (6/10).

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara di maksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ketahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi berupa pemerasan,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, sabtu (7/10). (Ardi).