Lebih jauh dikatakan Heningsih, sebenarnya pihak Pemda telah meyiapkan materi terkait apa yang telah di sampaikan pihak Bawaslu RI, namun karena ada beberapa agenda kerja yang di pusatkan serta menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten Poso sepeti, Festival Danau Poso (FDP) dan pencanangan seribu megalitik. Kami telah merencanakan pasca FDP, ini akan menjadi materi oleh Pemda Poso ” terangya.
Saat disinggung terkait parameter apa yang akan dilakukan pihak Pemda, jika menemukan tidak netralnya ASN dalam proses Pemilu serentak 2024, jawab Sekab, pihaknya akan selalu mangacu pada pedoman atau aturan main yang berlaku. “Yang pasti setiap pelanggaran akan di proses sesuai aturan main yang berlaku” jelasnya.
Menariknya, terkait adanya isu pergeseran di lingkungan sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP se Kabupaten Poso yang syarat akan nuansa politis, sehingga hal ini bisa menjadi salah indikator lahirnya opini Bawaslu RI, Heningsih menegaskan, kalau hal ini dirinya belum mendengarkannya. “Kalau masalah tersebut, sebaiknya ditanyakan pada pejabat lama” Pungkasnya. (SYM)