READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima perkara permohonan uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan seperti di kutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari selasa (3/10).
Lima perkara permohonan yang di tolak MK tersebut teregister dengan nomor perkara 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/2023, 54/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa dalam proses pembentukan UU 6/2023 secara
formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Maka dari itu, MK menyatakan UU6/2023 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK juga membantah dalil pemohon yang termuat dalam gugatannya terkait partisipasi masyarakat dalam penetapan UU 6/2023.
“Dalil Pemohon berkenaan dengan tidak terpenuhinya syarat partisipasi
masyarakat yang bermakna dalam penetapan UU 6/2023 adalah tidak beralasan
menurut hukum,” bunyi pertimbangan yang di bacakan oleh Hakim Konstitusi.
Sementara itu, dari sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. Hakim tersebut adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. (Ardi).