READNEWS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang pembacaan putusan atas 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) tahun 2024.

Sidang ini, yang dilanjutkan ke tahap pembuktian, dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 24 Februari 2025.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, keputusan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang transparan guna menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Dalam proses Pilkada 2024, MK telah menerima total 310 perkara. Sebanyak 270 perkara telah diputuskan dengan keputusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, sementara 40 perkara lainnya masih dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Pada sidang tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli guna mendukung argumen mereka.

Untuk perkara pemilihan gubernur, masing-masing pihak diizinkan menghadirkan hingga 6 saksi atau ahli, sedangkan untuk pilwalkot dan pilbup maksimal 4 orang.

Sidang pembuktian ini diharapkan menghasilkan putusan yang final serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Ramadhan 2025