Dan, kata Kasat, saat menginap itulah RPN melakukan “wikwik” ke Bunga. Bunga sempat menolak, namun RPN memaksa Bunga, hingga terjadilah rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut.
Atas kejadian itu, Bunga bercerita ke orang tuanya. Orang tuanya yang tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, merasa keberatan dan melaporkan RPN guna proses hukum lebih lanjut.
Tak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk RPN. Dari hasil interogasi, RPN mengakui telah merudapaksa Bunga. Atas hal tersebut, Penyidik menerapkan Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang perbuatan asusila terhadap anak.
“Adapun ancaman hukuman yang menanti tersangka, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Kasat mengakhiri.





