Kepada Polisi, sebut Kasat, FP juga mengaku, jika ia memperoleh sabu dari orang yang tinggal di Pijor Koling, Padangsidimpuan Tenggara. Namun, FP tak mengetahui nama orang itu.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat.
Kasat menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Di mana, sedang terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Lokasinya, berada persisnya di Palopat Maria, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Dari informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak ke lokasi.
“Hingga akhirnya, kami mengamankan yang bersangkutan berdasarkan penyelidikan di lokasi,” pungkas Kasat.