READNEWS.ID, PALU – Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mohamad Fadli, SH., MKn resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh Muhammad Rizky, seorang warga yang merasa dirugikan atas layanan yang diberikan oleh Fadli. Laporan ini berkaitan dengan kasus balik nama sertifikat hak milik ke atas nama istrinya Ayu Octavia Sari, yang diklaim Rizky sudah terkatung-katung selama sepuluh bulan tanpa penyelesaian dari pihak Fadli.
Dalam wawancara pada Jumat (25/10/2024), Rizky menyampaikan bahwa ia telah melaporkan Notaris Fadli ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Tanggal 23 Oktober kemarin saya melaporkan notaris Fadli ke SPKT,” ujar Rizky. Ia mengaku letih dengan janji-janji yang tak kunjung terpenuhi, serta menyatakan bahwa keluarga mereka telah mengalami tekanan mental serta kerugian baik secara materil maupun imateril.
Fadli, yang diketahui berkantor di Jalan Cempedak, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatangan, Kota Palu, diduga menggunakan kedudukannya sebagai Notaris dan PPAT untuk melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Rizky mengungkapkan bahwa ia sepenuhnya menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian, khususnya Polresta Palu, agar mendapatkan keadilan. “Saya percaya pada profesionalitas aparat penegak hukum dalam menyelesaikan masalah ini,” ucapnya penuh harap.
Tidak hanya itu, Rizky juga telah melayangkan laporan tertulis ke Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) PPAT Kota Palu melalui Kantor Pertanahan Kota Palu. Ia berharap MPPD PPAT akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin Notaris Fadli.