READNEWS.ID, PALU – Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mohamad Fadli, SH., MKn resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh Muhammad Rizky, seorang warga yang merasa dirugikan atas layanan yang diberikan oleh Fadli. Laporan ini berkaitan dengan kasus balik nama sertifikat hak milik ke atas nama istrinya Ayu Octavia Sari, yang diklaim Rizky sudah terkatung-katung selama sepuluh bulan tanpa penyelesaian dari pihak Fadli.

Dalam wawancara pada Jumat (25/10/2024), Rizky menyampaikan bahwa ia telah melaporkan Notaris Fadli ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Tanggal 23 Oktober kemarin saya melaporkan notaris Fadli ke SPKT,” ujar Rizky. Ia mengaku letih dengan janji-janji yang tak kunjung terpenuhi, serta menyatakan bahwa keluarga mereka telah mengalami tekanan mental serta kerugian baik secara materil maupun imateril.

Fadli, yang diketahui berkantor di Jalan Cempedak, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatangan, Kota Palu, diduga menggunakan kedudukannya sebagai Notaris dan PPAT untuk melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Rizky mengungkapkan bahwa ia sepenuhnya menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian, khususnya Polresta Palu, agar mendapatkan keadilan. “Saya percaya pada profesionalitas aparat penegak hukum dalam menyelesaikan masalah ini,” ucapnya penuh harap.

Tidak hanya itu, Rizky juga telah melayangkan laporan tertulis ke Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) PPAT Kota Palu melalui Kantor Pertanahan Kota Palu. Ia berharap MPPD PPAT akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin Notaris Fadli.

“Saya berharap mereka dapat menemukan solusi terkait permasalahan saya dan memberi hukuman berat kepada notaris Fadli. Ini tidak bisa dibiarkan, korbannya bukan hanya saya,” tegas Rizky.

Selain itu, Rizky menyatakan akan memeriksa keaslian berkas-berkas Pajak Bumi dan Bangunan yang diurus oleh Fadli. Hal ini didasari laporan yang ia terima dari korban lain mengenai dugaan bukti pembayaran pajak palsu.

“Semalam saya terima laporan dan screenshot terkait bukti pembayaran pajak yang diduga palsu dari korban lain notaris Fadli. Korban tersebut malah lebih parah, sudah dua tahun sertifikatnya juga tak jelas nasibnya. Saya khawatir, jangan sampai saya mengalami nasib yang sama,” Tuturnya.

Kasus ini semakin menyorot perhatian publik, terutama dalam hal integritas dan profesionalitas profesi notaris dan PPAT. Olehnya, agar tak ada korban lainnya, aparat penegak hukum maupun MPPD PPAT segera memproses laporan terkait notaris Mohamad Fadli, SH.,MKn.

“Kami korban menitipkan nasib kami ditangan aparat penegak hukum dan MPPD PPAT Kota Palu. Saya meyakini mereka dapat menyelesaikan permasalahan ini. Jika ditemukan bukti pelanggaran berat saya juga berpesan agar MPPD PPAT jangan tanggung-tanggung untuk merekomendasikan penjabutan jabatan PPAT notaris Fadli. Jangan sampai nila setetes rusak susu sebelanga,” pungkasnya.