Selasa, 17 Sep 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Odong-Odong Semakin Dilarang Semakin Disukai Emak – Emak

waktu baca 3 menit
Selasa, 15 Agu 2023 19:56 0 309

READNEWS.ID, – Kereta kelinci atau yang lebih dikenal dengan sebutan odong-odong, dibalik pengoperasianya dalam undang undang dan Angkutan Jalan ( ) ternyata banyak digemari kaum Emak – Emak buat berbagai keperluan, seperti buat acara kondangan, berwisata, Pengajian ataupun buat acara arisan.

Pasang Iklan

Ratusan Emak – Emak terlihat dengan 3 rangkaian Kereta odong – odong terlihat sedang turun dari Kereta modifikasi ini, di Wisata sawah Gatra kencana Desa Bojongnangka, kecamatan Pemalang kota, Jawatengah pada Minggu siang (15/08) .

Qodrotun ( 45 ) salah seorang penumpang kereta odong-odong dari Kecamatan Petarukan,mengaku suka naik kereta ini karena alasan kenyamanan,

“Nyaman buat acara jalan-jalan pakai odong-odong dan bisa muat banyak” katanya.

Pasang Iklan

Begitu juga dengan Rihanah (50) , sesama penumpang kereta kelinci ini mengaku jika naik kereta yang berhiaskan cat warna-warni ini dirasakan nyaman,

“Selir – selir terkena angin kalau naik odong-odong jadi tidak muntah naiknya ” kata Rihanah.

Kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta mini, dengan berbasis mesin dari berbagai unit kendaraan roda 4, seperti Suzuki carry, Isuzu panther, atau kendaraan mini lainnya, secara legalitas perijinan operasinya masih perlu dipertanyakan.

Dibalik kenyamanan para penumpang odong – odong mereka kurang menyadari akan keamanan dan perijinan kendaraan favoritnya tersebut.

Keberdaan odong-odong sendiri, sebetulnya hanya melintas di sekitaran sebuah objek wisata yang ada perijinanya, tentunya kapasitas dan kemampuan Kereta yang di gemari para emak- emak ini harus diperhitungkan, guna menghindari over kapasitas yang bisa menyebabkan terjadinya .

Odong- odong merupakan mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut banyak penumpang, dan ada larangan buat Kereta kelinci ini untuk melintasi jalan raya,hal ini ditegaskan dalam aturan undang-undang no. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) serta peraturan pemerintah no 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Jadi jelas disini odong-odong tidak layak melintas di jalan raya sebab bukan , hasil modifikasi itu di anggap tidak aman untuk dikendarai di jalanan, selain itu mengoperasikan odong- odong di jalan raya dapat mengakibatkan kemacetan dan berpotensi merusak fasilitas umum.

Menanggapi masih banyaknya odong – odong yang bebas melintas di jalanan kota Pemalang, ketua Organisasi angkutan Darat (ORGANDA) Kabupaten Pemalang Andi Rustono, ketika di konfirmasi pada Sabtu (15/08 ) kemarin mengatakan, kaitan pelanggan odong-odong melintas di jalan raya dituntut ketegasan dari pihak petugas Lalulintas dan untuk menindak lanjuti, “Jangan hanya setelah ada karena odong – odong baru pada sibuk” kata Andi.

Sementara itu ketika di konfirmasi lewat chatingan Whatshapnya, kepala Dinas perhubungan kabupaten Pemalang Mukminun pada Minggu (13/08) berkaitan dengan masalah tersebut mengatakan jika pihaknya berupaya dengan tindakan Humanis menegur dan mensosialisasikan larangan odong – odong dijadikan kendaraan sebagai angkutan orang.

“Akan terus kami sinergikan dengan pihak Pemalang sebagai langkah teguran dan tindakan sehingga dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud” Terangnya. (Ragil Surono).

xAyu Octa Lip care Serum