Hasilnya, personel mendapati satu bungkus plastik klip besar terbalut tisu. Di dalamnya, berisi 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu. Serta, 2 bungkus plastik klip kecil yang juga berisi sabu.
“Total, personel mengamankan sabu seberat 6,35 Gram,” urai Kapolres.
Selain itu, personel juga menyita satu unit Handphone milik AUD yang kuat dugaan jadi alat komunikasi transaksi sabu. Serta, personel mengamankan uang tunai Rp340 ribu, kuat dugaan adalah hasil transaksi sabu.
“Usai mengamankannya, personel menyerahkan yang bersangkutan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya mengakhiri.