“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN tersebut,” kata Ade Ary.

Penangkapan ketiga ASN tersebut bermula saat adanya laporan dari warga terkait pemakaian sabu di sekitar Jl Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kemudian, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menangkap RJA, AFM, dan juga MBD.

Setelah ditangkap, ketiganya langsung menjalani tes urine dengan hasil positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, ketiga ASN Provinsi Maluku Utara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. (AHK)

Ramadhan 2025