READNEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Maluku Utara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan direhabilitasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan lantaran barang bukti sabu yang dimiliki ketiganya berjumlah 0,02 gram.
“Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada Sema bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram,” ujar Kabid Humas saat dikonfirmasi, Senin (27/05/2024).
“Sehingga ketiga tersangka sebagai penyalah guna narkoba tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO,” sambungnya.
Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku terkait kasus tersebut.