READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Seorang pemuda berusia 18 tahun, MDS, di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kedapatan pakai sabu paket hemat di dalam Gubuk persis di belakang Warung bersama teman-temannya.
Akibat ulahnya pakai sabu paket hemat dalam Gubuk persisnya di Desa Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Paluta, pemuda itu ke depan akan jalani rehab selama 3 bulan IPWL Swasta Medan Plus Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan.
“Keputusan untuk jalani rehabilitasi, usai yang bersangkutan (MDS-red) kami antar ke BNN Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) guna keperluan Asesmen,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP S Sagala, SH, pada Rabu (4/10) siang.
Kata Kasat, Tim Asesmen Terpadu BNN Kabupaten Tapsel, memberi rekomendasi ke warga Desa Aek Kanan itu, untuk jalani rehabilitasi. Dengan demikian, berkas pengguna narkotika jenis sabu tersebut tidak lanjut.
“Harapannya, yang bersangkutan (MDS), dapat menjalani rehabilitasi dengan baik. Sehingga, bisa terlepas dari jerat narkoba,” tutur Kasat.
Sebelumnya, Kapolsek Dolok, AKP Eka Wahyudi, menyebut, pihaknya mengamankan, MDS pada Rabu (30/9) malam lalu. Polisi amankan MDS, usai terima informasi terkait penyalahgunaan narkotika di Gubuk di Desa Aek Kanan.
“Kemudian, kami langsung berangkat ke lokasi. Setiba di lokasi, kami melihat ada beberapa orang sedang duduk di Pondok (Gubuk),” terang Kapolsek.
Melihat kedatangan Polisi, sambung Kapolsek, orang-orang tersebut lari kocar-kacir. Dan, dari beberapa orang yang hendak kabur itu, Polisi berhasil mengamankan seorang Pemuda yang tak lain adalah, MDS.
“Saat kami interogasi, ia (MDS) juga mengaku sedang mempergunakan sabu bersama teman-temannya,” urai Kapolsek.
Selanjutnya, Polisi kembali membawa MDS ke Gubuk tersebut. Dari dalam Gubuk, Polisi menemukan barang bukti berupa sebuah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman penyegar.
Botol itu, tersambung dengan kaca pirek yang terdapat sisa sabu. MDS dan rekan-rekannya, mempergunakan alat ini untuk menghisap sabu. Selain itu, Polisi juga menyita sebungkus plastik klip kecil berisi sabu.
MDS juga mengaku membeli sabu itu seharga Rp50 ribu. Terhadap Polisi, MDS mengaku membeli sabu dari seseorang inisial, L untuk pemakaian sendiri. Saat ini, Polisi tengah berupaya memburu keberadaan, L.
“Selanjutnya, kami membawanya berikut barang ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (mrf)