Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan dan pada awal tahun 2024 ia menghubungi ayah korban DAU dengan mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena ia telah berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Kemudian Saudari DAU mengaku dimintai uang senilai Rp12.000.000 dan telah membayar Rp7.300.000 kepada Sdri AM dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan yang selanjutnya Saudari AM memberikan 1 seragam kejaksaan dan 2 seragam batik serta badge kepada korban DAU.

Selain DAU, terdapat dua orang kerabatnya yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang senilai masing-masing dari korban AS senilai Rp12.000.000 dan MW senilai Rp5.600.000 dengan iming-iming menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan.

Didapatkan juga informasi bahwa Saudari AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo.

Dalam menjalankan aksinya, Saudari AM mengaku bekerja sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Dengan dilakukannya pengamanan terhadap Saudari AM akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo. (Ardy)