“Saat hendak mengamankan kedua pria itu, salah seorang di antaranya (PH), membuang barang bukti sabu dengan tangan kirinya. Keduanya sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan,” sebut Kasat.

“Sesudah kami amankan, kami membawa keduanya kembali ke tempat mereka membuang sabu. Dan, menyuruh keduanya mengambil barang bukti sabu di aspal,” tambah Kasat.

Dari hasil interogasi, lanjut Kasat, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial, R. R, tinggal di Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.

“Kemudian, kami membawa keduanya dan barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.