Akibat penikaman yang dilakukan AH, keluarga korban dan masyarakat Da’a yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi pasar inpres Manonda untuk balas dendam.

Akibat tindakan balasan tersebut menyebabkan 1 orang korban mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam. Dan sekarang menjalani perawatan di RS Anutapura untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, SH.,MH mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses lebih lanjut. Dan menghimbau kepada masyarakat menahan diri dan tetap menjaga kamtibmas.

“Pelaku sudah kita amankan. Kasusnya dilimpahkan ke Polresta Palu. Saat ini kami tengah mencari barang bukti (gunting) yang digunakan terduga pelaku saat melakukan tindakan penganiayaan. Saya menghimbau masyarakat untuk menahan diri, tetap jaga kamtibmas dan percayakan proses hukumnya melalui aparat penegak hukum,” terang AKP Rustang. (mrh)