READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Pangarahon Siregar (68), pemancing ikan warga Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), begitu kaget usai temukan sesosok jasad mengapung di aliran Sungai Batang Pane, Jumat (27/10) sore.
Usai temukan jasad mengapung, sontak pemancing ikan itu berteriak sekuat tenaga meminta pertolongan agar warga di sekitar Sungai Batang Pane di Desa Saba Bangunan, Kecamatan Padang Bolak, agar segera datang.
“Tak lama, warga berbondong-bondong datang dan menepikan jasad tersebut,” jelas Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya.
Belakangan warga mengetahui, bahwa sesosok jasad wanita lanjut usia (Lansia) itu bernama, Tiabin (76). Bidan di desa yang saat itu juga datang memeriksa, menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, kata Kapolsek, jenazah korban dibawa ke Puskesmas Gunung Tua. Dari hasil pemeriksaan dan Visum, Tim Medis menyatakan bahwa tak ada luka akibat dugaan peristiwa kekerasan di tubuh korban.
“Namun, Tim Medis temukan luka antara ibu jari dan telunjuk tangan kiri korban. Kuat dugaan luka tersebut akibat gigitan ikan, saat (korban) tenggelam di dalam aliran Sungai (Batang Pane),” terang Kapolsek.
Saat melakukan cek dan olah TKP, pihaknya menyatakan bahwa aliran Sungai Batang Pane yang menjadi tempat korban mandi dalam keadaan terbuka. Kedalaman berkisar 1 Meter. Namun, di pinggir Sungai kedalaman 50 Cm.
Kemudian, urai Kapolsek, keadaan bebatuan yang licin mengelilingi tepi Sungai. Selanjutnya, jarak antara Rumah dengan tempat korban mandi, berkisar 150 Meter. Dan jarak antara tempat korban mandi dengan lokasi penemuan saat tenggelam sekira 300 Meter ke hilir.
“Dari hasil keterangan suami korban, yaitu Bapak, Penerangan (75), korban mandi tanpa ada yang menemani. Karena di dalam Rumah mereka, tidak ada Kamar mandi,” urai Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, karena korban sudah Lansia, mungkin tak berdaya menyelamatkan diri saat tergelincir di antara bebatuan Sungai yang licin. Walhasil, korban hanyut di aliran sungai itu tanpa ada yang mengetahuinya.
Sambung Kapolsek, suami korban sudah menerima atas musibah meninggalnya istrinya. Suami korban beranggapan, istrinya meninggal dalam keadaan wajar, tanpa ada kecurigaan atas perbuatan orang lain.
“Atas hal tersebut pula, suami korban membuat surat penolakan otopsi terhadap istrinya. Kini jasad korban sudah di semayamkan di Rumah duka,” tukas Kapolsek menutup.