Kemudian, urai Kapolsek, keadaan bebatuan yang licin mengelilingi tepi Sungai. Selanjutnya, jarak antara Rumah dengan tempat korban mandi, berkisar 150 Meter. Dan jarak antara tempat korban mandi dengan lokasi penemuan saat tenggelam sekira 300 Meter ke hilir.
“Dari hasil keterangan suami korban, yaitu Bapak, Penerangan (75), korban mandi tanpa ada yang menemani. Karena di dalam Rumah mereka, tidak ada Kamar mandi,” urai Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, karena korban sudah Lansia, mungkin tak berdaya menyelamatkan diri saat tergelincir di antara bebatuan Sungai yang licin. Walhasil, korban hanyut di aliran sungai itu tanpa ada yang mengetahuinya.
Suami Korban Menerima
Sambung Kapolsek, suami korban sudah menerima atas musibah meninggalnya istrinya. Suami korban beranggapan, istrinya meninggal dalam keadaan wajar, tanpa ada kecurigaan atas perbuatan orang lain.
“Atas hal tersebut pula, suami korban membuat surat penolakan otopsi terhadap istrinya. Kini jasad korban sudah di semayamkan di Rumah duka,” tukas Kapolsek menutup.