Namun, saat pengembangan kasus untuk mencari barang bukti, Rian berusaha melarikan diri dan melawan petugas, yang menyebabkan polisi harus mengambil tindakan tegas.

“Pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggota kami. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelas Muharram.

Polisi berhasil menemukan sebilah golok yang digunakan Rian dalam aksinya di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara. Namun, saat mencari barang bukti lainnya di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Rian mencoba melarikan diri lagi.

“Pelaku sempat mencoba mengelabui kami dengan mengatakan bahwa baju yang dipakai saat merampok dikubur di bantaran Kali Angke. Ketika anggota kami sedang mencari baju tersebut, Rian berusaha kabur dan melawan petugas menggunakan kayu. Kami terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kakinya,” tambah Muharram.

Setelah dilumpuhkan, Rian langsung dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, untuk mendapatkan perawatan.

Polisi kemudian melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan handphone milik korban di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Rekan Rian, AS, yang juga terlibat dalam aksi pembegalan ini, telah ditangkap. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (AHK)