Saat ini, Polisi masih dalam upaya pengejaran terhadap G. S membeli sabu sebanyak 1 Gram dengan harga Rp1.2 juta. Usai menyerahkan uang, G memberi dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu kepada S.
Dengan perjanjian, S membayar uang senilai Rp1.2 juta itu setelah sabu habis terjual. Usai menerima sabu, kemudian S membaginya menjadi 4 paket plastik klip kecil.
Pembeli Sabu Masih Ngutang
Di mana, dari 4 paket sudah laku terjual sebanyak 2 dengan harga Rp100 ribu per paketnya. Apesnya, pembeli 2 paket sabu dari S, masih berhutang.
Dan hingga kini, S belum ada menerima uang hasil penjualan 2 paket sabu tersebut. Malahan, kini S sudah tertangkap. Sebelumnya, personel Sat Samapta Polres Tapsel sedang melakukan Patroli gangguan Kamtibmas.
Persisnya, di Desa Tarapung Raya. Saat Patroli, Polisi melihat gerak-gerik mencurigakan S. Hingga akhirnya, personel berhasil menangkap S berikut seluruh barang bukti.
“Selanjutnya, personel membawa yang bersangkutan (S) berikut barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat mengakhiri.





