READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pemilik, AS (48) dan pengedar, MN (47), berikut puluhan paket ganja ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, pada Minggu (30/06/2024) malam.
Pemilik dan pengedar berikut puluhan paket ganja ini ditangkap dari tempat yang terpisah. Awalnya, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa akan ada seorang pria mengenderai sepeda motor membawa ganja.
“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan ke Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Senin (01/07/2024) pagi.
Setiba di lokasi, lanjut Kasat, memang benar Tim Opsnal menemukan pria yang mengenderai becak bermotor dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian, Tim Opsnal menangkap pria yang tak lain adalah, AS, warga Jalan SM Raja itu.
“Dari kantong celana depannya, kami menemukan bungkus rokok berisi 26 paket ganja seberat 34,18 Gram,” tutur Kasat.