Kepada Tim Opsnal, sebut Kasat, AS mengaku jika ia memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial, MN. MN adalah warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari sana, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan mengamankan MN di Jalan Tapian Nauli. Bersama Lurah Aek Tampang, Tim Opsnal menggeledah Rumah MN. Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menyita 61 paket ganja.
“61 paket ganja seberat 78,07 Gram itu tergantung di teras Rumah. Kemudian, kami juga menyita uang tunai Rp200 ribu yang kuat dugaan hasil transaksi ganja,” terang Kasat.
“Kemudian, Tim Opsnal membawa kedua pria tersebut berikut seluruh barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat menutup.