READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pemilik narkoba berinisial, RIN (31), bersama penyuplai, RAL (36), akhirnya ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, pada Kamis (13/06/2024) petang.

Pemilik dan penyuplai narkoba ini, ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan di tempat terpisah. RIN, merupakan warga Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan.

“Sedangkan tersangka RAL, warga Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Jumat (14/06/2024) pagi.

Selanjutnya, Kasat menerangkan, penangkapan ini, berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan di Kelurahan Sidakkal. Persis di sebuah Lapangan Bola, tiba-tiba pihaknya melihat seorang pria mengenderai sepeda motor putih.