“Kemudian, karena mencurigakan, kami amankan pria yang tak lain adalah tersangka RIN tersebut. Saat kami amankan, RIN terlihat membuang satu paket sabu 0,17 Gram dari tangan kirinya,” kata Kasat.
Kepada petugas, lanjut Kasat, RIN mengaku memperoleh barang haram itu dari RAL di Kelurahan Sidakkal. Tak buang waktu, petugas melakukan pengembangan ke Kelurahan Sidakkal dan berhasil menangkap RAL.
“RAL, kami amankan di salah satu Warung di Kelurahan Sidakkal. Dari kantong celana belakang bagian kirinya, kami temukan satu paket ganja seberat 1,92 Gram,” urai Kasat.
“Selain itu, kami juga menyita dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor dari kedua tersangka. Kini, guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kami tahan di Mapolres Padangsidimpuan,” tutup Kasat.