Dari pengembangan terhadap tersangka Aco, pihaknya kemudian melakukan penindakan terhadap tersangka inisal F (35), di Desa Maranda Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.
“Babuk yang kami dapatkan dari tangan tersangka seberat 4,44 gram sabu,” ungkapnya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana Narkoba, berdasarkan pasal 112 jo pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Untuk diketahui sepanjang Januari hingga Agustus 2023, Sat Narkoba Polres Poso berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah total babuk jenis sabu seberat 180 gram. (SYM)
Halaman