READNEWS.ID, POSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso menuai protes dari para pedagang setelah menaikkan harga sewa lapak secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Kenaikan ini dinilai memberatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan hidupnya pada lapak-lapak milik Pemkab Poso di sekitar Jalan Pulau Sumatera.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), para pedagang diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 4.752.000 per bulan. Namun, belakangan ini, para pedagang dikejutkan dengan kenaikan tarif retribusi yang melonjak drastis hingga mencapai Rp 35 juta. Kenaikan ini pun dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa payung hukum yang jelas.

Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 yang meminta para pedagang segera membayar retribusi baru atau mengosongkan lapak mereka. Kebijakan ini dinilai tidak adil karena tidak didasarkan pada Perda atau peraturan lainnya yang sah.

Hi Ismail Usman, salah seorang pedagang, mengungkapkan ketidaksanggupannya untuk membayar retribusi yang melambung tinggi tersebut.

“Kenaikan ini sangat memberatkan kami. Nilainya tidak masuk akal dan tiba-tiba,” ujarnya saat ditemui media pada Kamis (30/01/2025). Ismail, yang telah lama menyewa lapak milik Pemkab Poso, merasa kebijakan ini sangat merugikan para pedagang kecil.

Muhammad Yusuf, mantan anggota DPRD Poso dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam organisasi Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), turut menyatakan keprihatinannya. Ia menilai langkah Pemkab Poso ini sebagai tindakan yang zalim dan intimidatif terhadap masyarakat.

Contoh alt