READNEWS.ID, PEMALANG – Ketua umum Forum komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara atau FKBPPPN Fadlun Abdilah, dalam rangka memperingati hari Menanam Pohon Indonesia, yang jatuh pada tanggal 19 November 2023.
Dirinya mengintruksikan agar seluruh anggota, melaksanakan kegiatan menanam pohon tanggal 19 November 2023 tahun ini, guna memperingati hari Menanam Pohon Indonesia, sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008, dan setelah hari ini kemungkinan besar banyak anggota yang secara bertahapan akan melaksanakan kegiatan yang sama sampai dengan tanggal 28 November 2023 nanti.
Fadlun Abdilah mengatakan, melalui Ketua DPD FKBPPPN kabupaten Pemalang Jajang Nurzaman, jika sejatinya kegiatan ini dilaksanakan secara serentak, Menanam pohon Se-Nusantara sesuai intruksi Ketua Umum,
“Tentunya secara umum dengan harapan Forum kami dapat merangsang kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat tentang pentingnya pemulihan kerusakan sumber daya hutan dan lahan melalui penanaman pohon,” kata Jajang Nurzaman.
” Secara khusus menunjukkan eksistensi kami kepada pemerintah,” imbuhnya.
Ditegaskan oleh Ketum FK – BPPPN, bahwa bagi organisasnya, pelaksanaan kegiatan ini merupakan simbol kami dalam menjaga Nusantara dengan menanam kebaikan, seperti yang kita pahami menanam satu pohon sama dengan menanam sejuta kebaikan.
Untuk DPD FKBPPPN kabupaten Pemalang sendiri, Penanaman pohon dilaksanakan di pantai Desa Danasari, kabupaten Pemalang bersama 25 Personel anggota FK – BPPPN.
Diharapkan dapat menjadi berkah dan pahala dari Tuhan yang maha esa,
“Sehingga melancarkan tujuan kami dalam berjuang mendapatkan status PNS,” jelas Jajang.
FKPPPN Sendiri merupakan organisasi kemasyarakatan, dengan beranggotakan para pekerja di Satuan polisi pamong praja, yang ada di setiap Provinsi maupun Kabupaten/kota, sebagai Anggota Polisi Pamong Praja non ASN.
Atau biasa dikenal dengan sebutan Pol PP non PNS ( penyebutan di aplikasi sistem pelaporan pamong praja/SIM Pol PP kementrian Dalam negeri ).
Mereka mengabdikan diri selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun akan tetapi, keberadaan POL PP non PNS terkesan tidak diketahui keberadaan dan Pengabdiannya.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh ketua umum FK BPPPN Fadlun Abdillah, melalui ketua DPD kabupaten Pemalang Jajang Nurzaman,
“Ketum menyampaikan kepada seluruh anggota, bahwa Pemerintah terutama Menteri Pendayagunaan aparatur negara -Reformasi Birokrasi Azwar Anas, tolong jangan lukai hati kami, selama ini kami melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagai polisi pamong praja,” kata Jajang.
” Pengabdian kami bertahun-tahun seharusnya Men PAN – RB bersama Mendagri, tidak kesulitan memberikan solusi yang tepat, dengan mengangkat kami sebagai PNS, sebagaimana ketentuan pasal 256 ayat (1 ) UU 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah ( Ragi Surono )