ICW menyoroti bahwa korupsi pendidikan tetap berada di posisi lima besar sektor yang paling banyak dikorupsi. Bagaimana mungkin kita bisa berharap pada pendidikan yang berkualitas jika dana yang seharusnya untuk murid malah disalahgunakan oleh para koruptor?

Korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas masa depan anak-anak Indonesia. Dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki sekolah yang rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, atau menyediakan buku-buku pelajaran, malah hilang ke kantong para pelaku korupsi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945 dan UU Sisdiknas yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Solusi: Pendidikan Bebas Korupsi dan Berkeadilan

Untuk keluar dari krisis ini, ada beberapa langkah mendesak yang perlu diambil pemerintah. Pertama, evaluasi total terhadap sistem alokasi anggaran pendidikan.

Olehnya, pemerintah harus benar-benar memahami kebutuhan dasar pendidikan dan memastikan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran. Setiap pos anggaran harus dirancang untuk menjawab kebutuhan mendasar, seperti peningkatan kualitas pendidikan dasar tanpa pungutan biaya dan pemberantasan pungutan liar di sekolah.

Kedua, anggaran pendidikan harus benar-benar memprioritaskan kesejahteraan guru, pengembangan fasilitas sekolah, dan program wajib belajar. Sebagaimana diamanatkan oleh UU Sisdiknas, pendidikan dasar harus bebas biaya, dan itu membutuhkan komitmen anggaran yang memadai. Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik alasan keterbatasan anggaran, sementara alokasi yang ada justru salah sasaran.

Ketiga, komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan harus ditegakkan dengan lebih serius. Kasus-kasus korupsi dana BOS dan proyek-proyek pendidikan lainnya harus ditindak tegas. Penegak hukum harus bekerja lebih keras untuk memberantas para pelaku korupsi yang merusak masa depan pendidikan bangsa.

Pendidikan, Bukan untuk Koruptor

Pendidikan adalah hak fundamental setiap anak bangsa. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan harus dipastikan sampai ke tangan murid-murid yang berhak menerimanya, bukan jatuh ke tangan koruptor.

Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin bahwa hak atas pendidikan ini tidak disalahgunakan oleh segelintir orang demi keuntungan pribadi.

Sudah saatnya kita bertanya dengan lebih tegas: pendidikan ini untuk siapa? Untuk murid yang haus akan pengetahuan, atau untuk koruptor yang tamak akan kekayaan?.

Tanpa langkah nyata untuk mencegah dan memberantas korupsi di sektor pendidikan, cita-cita luhur untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan berkeadilan akan terus menjadi ilusi.