Jika ini dimaknai sudah dilaksanakan diluar tahapan jadwal yang telah di tetapkan dan juga jika kita mengacu pada aturan PKPU 15 Tahun 2023 Jadwal kampanye telah ditetapkan tanggal dimulainya kampanye tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
Berpijak dengan hal tersebut diatas BAWASLU harus bertindak tegas dan memberikan sanksi administratif kepada calon anggota legislatif yang melakukan kampanye diluar jadwal dan tahapan.
Jika kita merujuk pada pasal 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 Kampanye “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (kabupaten/Kota) untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.
Olehnya Jaringan Advokasi Pemilu dan Demokrasi mendorong penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, akan tetapi jika ini dianggap bukan merupakan pelanggaran maka kewajiban BAWASLU kabupaten Poso untuk memberitahukan mana yang dimaknai dengan pelanggaran pemilu dan mana yang tidak termasuk pelanggaran pemilu tentang kampanye diluar jadwal disertakan dengan aturan yang berlaku.
Penulis : Abd Mirsad B,SH. (Jaringan advokasi pemilu dan demokrasi)
Editor : Samsuyadi DS