“Dan, di Toko ketiga, kami juga temukan 30 bungkus rokok merk Luffman. Dan juga, 20 bungkus rokok merk H&G yang juga tidak yang tidak memiliki bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan,” terang Kasat.

Berdasarkan keterangan para pemilik Toko, lanjut Kasat, mereka menerima tawaran produk rokok ilegal dari orang tak dikenal.

Adapun langkah lebih lanjut dari razia ini, pihaknya akan mengundang pemilik Toko terkait kepemilikan rokok tanpa bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan di wilayah Kota Padangsidimpuan.

“Kami juga akan tetap melaksanakan penyelidikan mendalam terhadap penjual atau penyuplai rokok yang tidak memiliki cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan,” tutup Kasat.