READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Sesuai perintah langsung Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, Polisi dari jajaran Sat Reskrim menggelar razia rokok ilegal di sejumlah Toko, Kamis (13/06/2024) sore.

“Sesuai perintah lisan Bapak Kapolres Padangsidimpuan, kami (Polisi) menggelar razia rokok ilegal setidaknya di 3 Toko hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM.

Kasat memaparkan, di Toko pertama lokasi razia, pihaknya menemukan 18 bungkus rokok merk Luffman yang tak memiliki bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

Begitu juga di Toko kedua. Pihaknya menemukan 8 bungkus rokok merk Luffman dan 4 bungkus merk H&G, yang juga tak memiliki bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.