READNEWS.ID, EDITORIAL – Pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pada lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Provinsi Sulawesi Tengah, bisa jadi momentum berharga terkait tekad pemerintah untuk menjadikan hukum sebagai panglima di republik ini.

Bukan tanpa alasan, dunia hukum yang berada pada titik nadir akibat hilangnya trust oleh sebagian besar masyarakat di negeri ini, maka pengungkapan perkara pada kasus dana hibah Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, oleh pihak kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah, merupakan titik balik untuk meraih kepercayaan masyarakat.

Peristiwa hukum pada perkara dana hibah bisa menjadi loncatan besar terkait upaya law enforcement oleh penegak hukum dalam rangka meraih kepercayaan publik, sehingga hukum benar benar menjadi panglima sebagaimana harapan setiap elemen anak bangsa di negeri ini.

Sejuta harapan setiap anak bangsa di pertaruhkan dan berada pada di lingkup Kejati Sulteng. Apakah hukum dan lembaga ini bisa menjadi macan atau hanya menjadi tong sampah untuk rasa keadilan masyarakat yang terabaikan.

Bahkan yang paling fatal, jika hal ini tidak berakhir pada prosesing yang semestinya, selain mencederai rasa keadilan, proses demokratisasi di negeri ini akan turun kasta, bahkan terjun bebas karena ternodai sifat pengecut dan jiwa pecudang oleh mereka mereka yang di percaya untuk mengawal hukum di republik ini

Kekhawatiran masyarakat akan biasnya perkara ini bukan tanpa alasan mendasar. Adanya kekuatan besar yang siap melakukan intervensi terkait law enforcement pada perkara ini disinyalir teramat kuat.

Bukan saja melibatkan sosok pribadi secara personal, tapi melibatkan organisasi besar yang di dukung dengan suprastruktur maupun infrastruktur yang cukup memadai.

Jika berpijak pada ungkapan, “sekalipun langit akan runtuh, hukum harus tetap di tegakkan”. Andaikan prinsip ini masih dipegang teguh oleh para penegak hukum di lembaga Kejati Sulteng, yakinlah, hukum akan menjadi panglima. Tapi jika tidak, kita semua hanya akan menunggu sebuah kehancuran secara masif dan global.

14 abad yang lalu, sosok manusia yang dikenal akan akhlaqnya yang utama pernah berkata, jika keadilan tidak ditegakan, bukan hanya akan menghancurkan sebuah kelompok tertentu. Tapi jika ketidak adilan merajalela, dapat menghancurkan dan bahkan dapat melenyapkan sebuah peradaban.

Perlakuan dzalim atau ketidak adilan adalah sikap yang bertentangan dengan esensi ketuhanan itu sendiri. Bukan kah salah satu sifat atau zat Tuhan adalah Al Adil.

Olehnya, Jika kedholiman marajela akan mempercepat terbukanya pintu pintu langit untuk turunnya azab yang pada gilirannya akan menghancurkan seluruh perdaban yang ada di muka ini. Wallahu alam bishawab…..

Sebagai catatan, mengutip sejumlah pandangan para ahli hukum, dimana redaksi mencoba mengangkatnya pada kajian ini sebagai upaya untuk menggali kesadaran kita bersama akan penting law enforcement itu sendiri, dimana mereka berpandangan kalau hukum merupakan panglima yang sangat bermanfaat untuk melindungin masyarakat dari ketidak adilan para penguasa Namun pada pelaksanaannya hukum hanya merupakan panglima dalam dunia mitos yang tidak terwujud terutama dalam hal keadilan.

Tidak dapat terwujud hukum sebagai panglima di karenakan hukum merupakan produk dari politik dan di buat oleh para penguasa yang memiliki kepentingan pribadi dan kelompok sehingga lengkap sudah dimana hukum di buat oleh penguasa dan penegakannya dilakukan oleh penguasa, maka kekuatan hukum yang menghasilkan keadilan akan lemah atau tidak terwujud karena politik merupakan Raja pada dunia relaitasnya.

Salam redaksi