READNEWS.ID, POSO – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso yang dinaungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAk Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) berhasil menggagalkan upaya masuknya barang terlarang Narkotika jenis sabu-sabu yang dilempar Orang Tidak Dikenal (OTK) dari luar tembok ke dalam area Rutan Poso, Sabtu (31/08/2024).
Agung Sulistyo, Karutan Poso membenarkan peristiwa tersebut, ia mengatakan bahwa penggagalan tersebut adalah hasil dari deteksi dini petugas Rutan Poso dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Rutan.
Peristiwa terjadi terjadi sekitar pukul 17.01 WITA. Petugas An. Gabriel Talawe mengambil barang mencurigakan yang jatuh dari atap ruang menonton warga binaan. Barang mencurigakan tersebut berupa bungkus Rokok yang di isi didalam kantong plastik Bening, yang berisikan 3 (tiga) buah batu kemudian di dalam Rokok tersebut didapati barang yang mencurigakan.
Kemudian petugas tersebut melaporkan kejadian itu melalui kepada Komandan Jaga serta Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Rudisantoso.
Agung pun, yang didampingi Ka KPR Rudisantoso, dan Kasubsi Pengelolaan Ilham Adi Susanto, serta Komandan Jaga, melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan plastik transparan yang diduga narkotika jenis Sabu.
“Benar, kita dapati plastik bening berisi batu dan sebuah bungkusan rokok, didalamnya kita dapati dan dicurigai berupa narkotika jenis sabu,” kata Agung.
Lantas, ia langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Poso untuk dilakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut. Tidak berselang lama Anggota Sat Res Narkoba Polres Poso tiba di Rutan Poso dan langsung memeriksa bungkusan plastik mencurigakan itu, dan benar barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.