Selain itu, fasilitas untuk lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif masih dalam tahap pembangunan.

“Ketika kami meninjau IKN beberapa waktu lalu, kami bertanya kapan pembangunan ini akan selesai. Diperkirakan butuh waktu 5 tahun lagi, atau sekitar tahun 2029, dengan progres anggaran yang ada saat ini,” jelas Dede.

Menanggapi situasi ini, Kemenpan RB telah mengeluarkan surat edaran (SE) pada 18 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa pemindahan ASN ke IKN rencananya akan dilakukan pada Januari 2025.

Namun, dalam surat edaran terbaru, Kemenpan RB memutuskan untuk menunda rencana tersebut tanpa memberikan kepastian waktu baru.

“Rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PAN-RB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan,” bunyi surat edaran yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025).

Dede Yusuf menegaskan bahwa Komisi II akan meminta penjelasan lebih detail dari Kemenpan RB terkait penundaan ini.

Ia juga menyoroti bahwa pemotongan anggaran akan memperlambat proses pembangunan infrastruktur di IKN, yang menjadi syarat utama untuk memastikan kelancaran pemindahan ASN.