Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Pokja Konstruksi 141 PBJ Pemkab Morowali Akhirnya Dilaporkan Ke Kejati Sulteng

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Agu 2023 16:10 0 1012 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.DI, PALU – Buntut dugaan main mata dengan penyedia Pokja konstruksi 141 Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemkab Morowali, hari ini Kuasa CV. Pandawa melapor ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Kamis, (24/08).

Pasang Iklan

Disaksikan awak media Elon menyerahkan berkas laporan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng pada pukul 14.15 WITA. Usai melapor Elon melakukan press confrence terkait laporan tersebut.

“Setelah melalui berbagai pertimbangan dan analisa, hari ini kami resmi melapor ke Kejati Sulteng. Sekarang kami serahkan semua prosesnya melalui mekanisme hukum,” ujar Elon Kuasa dari CV. Pandawa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Plh. Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay,SH., MH membenarkan adanya laporan dari CV Pandawa tersebut.

Pasang Iklan

“Benar ada laporan masuk lewat PTSP Kejati Sulteng dari CV. Pandawa terkait dugaan KKN yang dilakukan Pokja 141 PBJ Pemkab Morowali. Kebetulan tadi rekan media juga menyampaikan hal tersebut ke saya,” jelasnya.

Ellon Kuasa CV. Pandawa saat mengisi buku penyerahan berkas laporan dugaan KKN Pokja Konstruksi 141 PBJ Morowali di PTSP Kejati Sulteng. (Foto: M. Rizky Hidayatullah)

Diberitakan sebelumnya melalui media ini (baca disini) Pokja konstruksi 141 diduga main mata dengan penyedia. terkait pekerjaan proyek peningkatan jalan bahodopi pesantren Alkhairaat senilai Rp. 3,2 milyar.

Kuat dugaan pemenang tender proyek yang dimenangkan Pokja Konstruksi 141 tidak lulus evaluasi kualifikasi. Beredar rumor penetapan pemenang terkesan dipaksakan karena diduga mendapat bekingan dari orang besar di Morowali.

Kejanggalan ini terungkap bermula saat Pokja mengkonfirmasi Fita Bungku Persada (FBP) ikut sebagai tambahan peserta tender yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi teknis dan harga pada tanggal (8/8). Padahal sehari sebelumnya terkonfirmasi hanya ada dua peserta tender yang lulus evaluasi yakni CV. Pandawa (Pandawa) dan CV. Yayat Mandiri Pratama (YMP).

“Kami heran pada tanggal (7/8) terkonfirmasi hanya ada dua peserta yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi teknis dan harga. Kok, besoknya terkonfirmasi menjadi 3 peserta,” ujar Elon kuasa CV. Pandawa kepada media ini, Senin (21/8).

Elon menambahkan jika Pandawa dan YMP telah mendapatkan undangan pembuktian dokumen kualifikasi yang dijadwalkan pada tanggal (9/8). “Kepada Penawar terendah pertama Pokja terkesan tegas dengan mendiskualifikasi karena cacat dokumen. Namun hal itu sepertinya tidak berlaku terhadap Fita Bungku Persada. Tetap saja diloloskan sekalipun diduga tidak lulus evaluasi kualifikasi,” tutur Elon heran.

Akibat merasa dicurangi, akhirnya hari ini Elon membuat laporan resmi ke Kejati Sulteng untuk mendapatkan keadilan. (mrh)

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum