READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan permohonan Supervisi dari Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, untuk menyetujui permohonan supervisi tersebut, ada beberapa hal yang harus di pertimbangkan.
“Pada prinsipnya, KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan,” kata Ali fikri, senin (16/10).
Ali menjelaskan, KPK selalu mendukung seluruh proses penegakkan hukum, dengan tetap berdasarkan asas-asas hukum yang berlaku.
“KPK sebagai lembaga yang di berikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakkan hukum tindak pidana Korupsi (TPK), selalu mendorong seluruh proses penegakkan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku,” jelas Ali.
Meski demikian, Ali meminta agar kasus tersebut di usut dengan transparan untuk menghindari konflik kepentingan maupun intervensi dari pihak tertentu.
“KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi prosea ini, sebagau bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakkan hukum di indonesia. Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Klmbes Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah mengirim surat supervisi ke KPK dalam pengusutan kasus pemerasan pimpinan KPK.
“Pada tanggal 11 Oktober 2023, penyidik telah mengirim surat Kapolda Metro jaya kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” kata Ade kepada wartawan, jumat (13/10).
“Jadi ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan,” jelasnya. (Ardi).