Hengki menyebutkan, tersangka MH melakukan semua pengiriman kepada calon reseller setelah diperintahkan oleh seorang berinisial S yang kini menjadi DPO.

Dari tangan MH pun disita satu unit timbangan, satu unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum berisi serbuk putih diduga berisi carisoprodol.

“Tong itu kalau dibuka baunya langsung menyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut,” jelasnya.

Atas pengungkapan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (AHK)

Sumber: Hum.Polda Metro Jaya