READNEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus home industry narkotika jenis tablet Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol (PPC) yang diproduksi di sebuah rumah daerah Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak 2,5 juta tablet narkoba berhasil disita.

“Narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih jumlah 210.000 tablet,” jelas Direktur, Selasa (21/05/2024). 

Dari pengungkapan, ujar Direktur, ditangkap seorang lelaki berinisial MH (43) yang merupakan seorang karyawan industri tersebut. Saat diperiksa, MH mengaku sebagai supir mobil APV yang mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI.

“Tersangka MH ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur,” ujarnya.